Warga Cipatujah Geruduk Balai Desa: Tuntut Transparansi dan Desak Kades Mundur Jika Dana Rp152 Juta Tak Dikembalikan

Loading

Tasikmalaya,TRIBUNPRIBUMI.com – Suasana Aula Kantor Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kemarin mendadak memanas pada Rabu (22/10/2025). 

Puluhan warga dari berbagai unsur masyarakat mendatangi balai desa untuk menuntut transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024/2025.

Mereka menilai ada ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran dengan nilai total yang diduga mencapai Rp152 juta, termasuk hak-hak para RT, RW, kader Posyandu, Guru Himpaudi, serta penerima BLT yang belum terealisasi.

Warga bahkan mengancam akan mundur massal,ada sebanyak 27 RT dan 6 RW siap menyerahkan mandat jika Kepala Desa Cipatujah, H. Acep Suryaman, S.Pd, tidak juga memberikan pertanggungjawaban.

“Ya, kemarin kami datang karena ingin tahu ke mana larinya Dana Desa. Dugaan kami, ada penyimpangan sebesar Rp152 juta. Kalau anak buahnya bersalah, pemimpinnya juga harus bertanggung jawab,” ujar Ade Bangbang, salah satu perwakilan warga. Kamis,(23/10/2025).

Ade juga menegaskan bahwa proyek desa seharusnya dikerjakan oleh masyarakat lokal, bukan pihak luar. Ia memberikan ultimatum, “Dana yang dikorupsi harus dikembalikan dalam waktu satu hari. 

Kalau tidak, Kepala Desa harus mundur!”

Sementara itu, Andri, selaku koordinator lapangan aksi, menuturkan bahwa audiensi dilakukan sebagai bentuk kekecewaan warga terhadap lambannya realisasi hak-hak masyarakat.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Camat Cipatujah, Zhalkaf Drasma, S.IP., Ketua LPM Desa H. Jejen, Ketua BPD Eri, serta aparat keamanan dari Polsek Cipatujah dan Koramil 1225/Cpjh yang berjaga ketat di lokasi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Cipatujah H. Acep menegaskan kesiapannya untuk bertanggung jawab.

“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan desa. Semua temuan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Meski demikian, sebagian besar warga masih meragukan komitmen sang kepala desa. Mereka menuntut agar dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp152.379.405 segera dikembalikan paling lambat Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB.

Apabila tidak terpenuhi, mereka mendesak agar Kepala Desa mengundurkan diri dari jabatannya.

Rencananya, BPD dan pihak Kesra Desa Cipatujah akan melanjutkan laporan resmi ke Polres Tasikmalaya pada Jumat, 24 Oktober 2025, sebagai langkah hukum lanjutan atas dugaan penyelewengan tersebut.

Audiensi yang berlangsung hampir tiga jam itu berakhir tanpa insiden, di bawah pengamanan Kapolsek Cipatujah AKP Supian, S.H., beserta jajarannya.

Namun, aroma ketegangan masih terasa kuat menandakan bahwa persoalan transparansi dana desa di Cipatujah belum akan berakhir dalam waktu dekat.

(Saepuloh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *