Pembangunan Menara Telekomunikasi di Cimahi Menuai Polemik: Izin Belum Terbit, Proyek Sudah Nyaris Rampung

Loading

Cimahi,TRIBUNPRIBUMI.com – Polemik pembangunan menara telekomunikasi kembali mencuat di Kota Cimahi,Jawa Barat Alih-alih menjadi simbol modernisasi infrastruktur komunikasi, keberadaan menara justru memunculkan keresahan warga lantaran diduga kuat dibangun tanpa izin resmi.

Sementara ada kasus terbaru terjadi di Komplek Veteran, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, di mana sebuah menara telekomunikasi milik PT STP berdiri hampir tuntas meski perizinannya masih dalam proses.

Menara Berdiri, Izin Masih Diproses

Pantauan lapangan menunjukkan menara setinggi lebih dari 40 meter di lahan rumah warga beralamat No. 54 RT 07/RW 06 itu sudah hampir selesai dibangun. Namun, keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi justru menyebut izin resmi belum dikeluarkan.

“Untuk perizinan pembangunan menara telekomunikasi di Komplek Veteran RT 07/RW 06, izin resminya belum keluar. Saat ini masih dalam tahap kajian Dinas PUPR,” jelas seorang petugas di Mal Pelayanan Publik Cimahi, Sabtu (27/09/202).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah proyek fisik dengan skala besar dapat berjalan lancar sementara izin administrasi masih tertahan di meja birokrasi?

LSM: Pemerintah Lakukan Pembiaran

Koordinator LSM Kompas, Fajar Budhi Wibowo, mengkritik keras lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, fenomena “bangun dulu, urus izin belakangan” bukan kali ini saja terjadi di Cimahi.

“Pemerintah seolah menutup mata. Padahal ada aturan jelas yang mengatur soal perizinan. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata ruang sekaligus memperlemah wibawa hukum,” tegas Fajar.

Ia menambahkan, pembangunan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika terbukti ada pembiaran atau penyalahgunaan wewenang, hal ini bisa masuk ranah pidana sesuai Pasal 421 KUHP.

Persetujuan Warga Masih Dipertanyakan

Dari sisi sosial, keberadaan menara juga menimbulkan polemik. Ketua RW 06 menyebut masyarakat sudah menyetujui pembangunan melalui tanda tangan. Namun, beberapa warga Komplek Veteran justru membantah dilibatkan.

“Kami menolak karena tidak pernah ada musyawarah. Tiba-tiba ada menara yang sudah hampir selesai. Yang diajak tanda tangan hanya orang-orang tertentu. Padahal kami yang tinggal dekat menara justru tidak dilibatkan,” ujar salah seorang warga, meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sejumlah warga bahkan menyatakan siap mengirimkan surat penolakan resmi ke DPRD Kota Cimahi. Mereka menilai pembangunan yang dilakukan tanpa transparansi jelas-jelas mengabaikan hak masyarakat sebagai pihak yang terdampak langsung.

Risiko Keselamatan Mengintai

Selain aspek izin dan partisipasi warga, faktor keselamatan menjadi perhatian serius. Menara dengan ketinggian lebih dari 40 meter yang berdiri di tengah permukiman padat dinilai berpotensi membahayakan.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal keselamatan. Kalau sampai roboh karena cuaca ekstrem atau masalah teknis, siapa yang akan bertanggung jawab?” tanya warga lainnya.

Ahli tata ruang juga kerap mengingatkan bahwa pembangunan menara di kawasan padat penduduk harus memperhatikan standar teknis yang ketat, mulai dari pondasi, jarak aman, hingga sistem keamanan tambahan.

Tuntutan Transparansi dan Penegakan Aturan

Kasus menara di Komplek Veteran mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola pembangunan di Cimahi. Lemahnya pengawasan serta proses perizinan yang tidak transparan membuka celah bagi pengembang untuk mengabaikan aturan.

Warga berharap pemerintah daerah bersikap tegas dengan menghentikan sementara proyek yang belum berizin hingga seluruh persyaratan dipenuhi. 

“Kalau dibiarkan terus, Cimahi akan jadi kota yang dipenuhi pembangunan ilegal. Yang rugi ya masyarakat sendiri,” ujar Fajar.

Pantauan terakhir, proyek menara milik PT STP itu hampir selesai. Sementara izin resminya masih tertahan di meja birokrasi. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pola lama “bangun dulu, urus izin belakangan” masih menjadi wajah nyata pembangunan di Cimahi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *