27 Advokat PERADIN BPW Jabar Disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Siap Sosialisasikan KUHP dan KUHAP 2023

Loading

Bandung,TRIBUNPRIBUMI.com – Sebanyak 27 advokat dari PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) Badan Pengurus Wilayah (BPW) Jawa Barat resmi mengikuti pengambilan sumpah advokat yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang No. 21, Kamis (18/12/2025). Prosesi pengambilan sumpah ini merupakan tahap penting yang wajib dilalui oleh setiap calon advokat sebelum menjalankan profesinya secara resmi.

Acara tersebut diikuti oleh anggota PERADIN dari berbagai daerah di Jawa Barat, yang merupakan bagian dari upaya organisasi advokat tertua di Indonesia ini untuk memastikan para anggotanya menjalankan profesi hukum dengan integritas, profesionalisme, dan etika yang tinggi.

Setelah prosesi pengambilan sumpah selesai, rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi ramah tamah sekaligus penyerahan Kartu Tanda Advokat (KTA) dan sertifikat advokat PERADIN. Penyerahan dokumen resmi ini dilakukan di Hotel Papandayan, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung.

Sementara sertifikat diserahkan langsung oleh Ketua Umum PERADIN, Assoc. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., yang didampingi Sekretaris Jenderal DPP PERADIN, Dr. Hendrik E. Purnomo, S.H., M.H., ACIArb., serta Ketua PERADIN BPW Jawa Barat, Jojo Suharjo, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADIN Firman Wijaya menyampaikan bahwa penyumpahan advokat kali ini menjadi momentum penting menjelang diberlakukannya Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) dan KUHAP terbaru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan penyumpahan advokat PERADIN Provinsi Jawa Barat angkatan ke-XII. Ini merupakan momentum yang sangat penting karena bertepatan dengan akhir tahun dan mendekati berlakunya KUHP 2023. PERADIN sebagai organisasi advokat tertua dan terdepan memiliki peran strategis dalam mendorong, mendesain, dan mengawal arah serta implementasi hukum di Indonesia,” ungkap Firman Wijaya. Jum’at, (19/12/2025).

Firman menambahkan, PERADIN juga berkomitmen untuk bersama-sama mensosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru kepada masyarakat dan seluruh anggota advokat di Indonesia. 

“Kami akan berkolaborasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi dan lembaga hukum lainnya untuk memastikan setiap advokat memahami perubahan regulasi ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PERADIN BPW Jawa Barat, Jojo Suharjo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai program untuk mendukung sosialisasi KUHP dan KUHAP. Program ini mencakup kerja sama dengan pemerintah, pengadilan, serta lembaga pendidikan tinggi, termasuk beberapa universitas yang telah menjalin kemitraan dengan PERADIN.

“Terima kasih, seperti yang telah disampaikan Bapak Ketua Umum, PERADIN akan ikut aktif dalam mensosialisasikan KUHP dan KUHAP terbaru. Kami sudah menyiapkan sejumlah agenda strategis menyongsong tahun 2026, termasuk bekerja sama dengan institusi pendidikan dan lembaga hukum,” kata Jojo Suharjo.

Sekretaris Jenderal PERADIN, Hendrik E. Purnomo, menekankan bahwa momentum pengambilan sumpah advokat ini sangat strategis terkait implementasi KUHP dan KUHAP terbaru. 

“Hari ini adalah momentum luar biasa. Kegiatan pendidikan pengacara dan advokasi angkatan ke-XII ini menjadi angkatan pertama untuk Ketua BPW PERADIN Jawa Barat. Setelah acara selesai, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi mengundang Ketua Umum PERADIN untuk menyusun agenda sosialisasi KUHP dan KUHAP, agar seluruh anggota advokat dapat memahami regulasi baru ini sebelum diberlakukan,” ujarnya.

Hendrik menambahkan, PERADIN akan bekerja sama dengan organisasi advokat lain dan pengadilan untuk memastikan sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru dapat menjangkau seluruh pengacara dan masyarakat secara luas. 

“Tidak semua pihak memahami perubahan dalam KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga tugas edukasi ini sangat penting. Kami menyambut baik undangan pengadilan dan akan segera menyusun agenda sosialisasi bersama,” pungkas Hendrik.

Pengambilan sumpah advokat dan penyerahan sertifikat ini menegaskan peran PERADIN sebagai organisasi advokat yang tidak hanya mengawal profesionalisme anggota, tetapi juga aktif dalam mendukung modernisasi sistem hukum di Indonesia. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP 2023 pada 2 Januari 2026, para advokat PERADIN di Jawa Barat siap menjadi pengawal hukum dan konstitusi dalam praktik peradilan modern. (Roni K.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *